Komplotan Curanmor Remaja & Anak di Bawah Umur Bekasi Diringkus Polisi
Polda Metro Jaya meringkus 7 orang pelaku begal kendaraan bermotor dengan senjata tajam yang kerap beraksi di wilayah bekasi
JAKARTA- Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 7 orang pelaku begal kendaraan bermotor dengan senjata tajam yang kerap beraksi di wilayah bekasi Jawa Barat selama januari hingga maret 2021
"dalam komplotan mustika jaya, kalimalang, Tambun selatan kita amankan 5 orang pelaku, Tiga orang pelaku merupakan anak di bawah umur dengan inisial MIR (16), FYS (16) dan IP (15)" ujar kabid humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (27/3/2021)
Selain itu polisi juga mengamankan RF (20) dan MA (19) selaku penadah, kemudian dalam kasus begal motor di cibitung kabupatenbekasi polisi mengamankan DM (19) dan JS (18), Masih ada sejumlah anak di bawah umur maupun remaja yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO) dalam kasus di Bekasi ini.
"Pencurian atau begal motor oleh komplotan ini TKP cukup banyak, Setidaknya ada 10 TKP yang mereka beraksi (komplotan anak di bawah umur)" tambah Yusri Yunus
Yusri menjelaskan modus yang digunakan para pelaku hampir mirip yakni memepet korban yang mengendarai sepeda motor pada malam hari
"yang kelompok anak dibawah umur berpura-pura menanyakan alamat lalu kelompok lainnya beraksi di tempat sepi. mencari yang sendiri atau berdua, di pepet mereka menggunakan sejam mengancam korban tidak segan segan melakukan pembacokan jika korban melawan" jelas Yusri Yunus
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang Curas (Pencurian dengan kekerasan) junto Pasal 363 KUHP tentang CURAT (pemcurian dengan Pemberat) serta pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing yakni 9 tahun dan 4 tahun.
Komentar
Posting Komentar